Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka dibentuklah Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Instansi ini merupakan gabungan dari 2 (dua) buah instansi pemerintah pada saat itu yaitu Kantor Sosial Politik (SOSPOL) dan Markas Wilayah Pertahanan Sipil (MAWIL HANSIP) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Pada tahun 2012 mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
Selanjutnya pada tahun 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat Kabupaten, menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten sebagai Badan yang mengemban tugas dibidang pemerintahan umum dan membantu bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten.
Pelaksanaan urusan pemerintah umum merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan, yang dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan yang mencakup urusan pemerintahan umum adalah:
o Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
o Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
o Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memerhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.naughtysec
o Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
o Pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.