logo

Sistem Informasi Organisasi Masyarakat Maju
Mandiri dan Agamis

0

Terdaftar

0

Tercatat

SI OM MANIS

Sistem Informasi Organisasi Masyarakat
Maju, Mandiri dan Agamis

Sistem Informasi Organisasi Masyarakat Mandiri dan Agamis atau disebut SI OM MANIS ini dibangun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada warganya dan juga untuk mendukung penerapan e-government di lingkungan Pemerintah.

Bagaimana Alur Sistem Aplikasi ini ?

Alur Sistem

Form Pendaftaran Akun

Merupakan langkah pertama yang harus dilakukan sebelum pengisian dan upload dokumen persyaratan.

DAFTAR

Pengisian dan Upload Dokumen

Pengisian dan Upload Dokumen Persyaratan dilakukan setelah berhasil membuat akun dan masuk ke aplikasi. Dokumen Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
  • Program kerja;
  • Susunan pengurus;
  • Surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;
  • Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  • Formulir isian data Ormas;
  • Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
  • Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
  • Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  • Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
  • Surat Keterangan Terdaftar di Kemenkumham RI (jika memliki)

Verifikasi dan Validasi

Proses pengecekkan ulang memastikan kebenaran dokumen persyaratan sesuai syarat yang ditentukan oleh admin/verifikator .

Tanya Jawab (QA)

Pertanyaan-pertanyaan terkait dengan Organisasi Kemasyarakatan.

Tanya :

Apakah yang dimaksud dengan ORMAS berstatus terdaftar ?

Jawab :

ORMAS Terdaftar yaitu : 

a. Ormas Berjenjang (ormas yang memiliki Kepengurusan di Pusat dan memiliki Surat Keputusan dari Kemenkumham).
b. Ormas Mandiri (ormas yang hanya mempunyai Surat Keterangan Terdaftar/SKT).

Apa tujuan dari Ormas ?

Tujuan